Pengertian, Syarat Wajib, Syarat Sah dan Rukun Puasa
A. Pengertian PuasaPuasa menurut bahasa adalah menahan, sedangkan menurut istilah (syara) adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti masuknya benda kedalam rongga dan bersetubuh di siang hari.
B. Kewajiban Puasa.
Datangnya kewajiban puasa, karena 4 sebab di bawah ini, yaitu :
- Sempurnanya Bulan Sya'ban 30 hari.
- Terlihatnya hilal pada malam ke-30 pada Bulan Sya'ban.
- Ketetapan Pemerintah, karena hilal (bulan) sudah terlihat, berdasarkan saksi yang adil.
- Perkiraan masuknya bulan, pada kondisi yang samarnya tiga hal di atas.
Seseorang di wajibkan berpuasa, apabila terdapat tiga hal di bawah ini, yaitu :
- Islam, karena Kafir asli tidak diwajibkan berpuasa.
- Baligh dan Berakal
- Mampu melaksanakan puasa, maka bagi orang tua yang tidak sanggup berpuasa, bisa mengganti dengan memberikan 1 mud perhari.
- Islam
- Suci dari haid dan nifas
- Berakal
- Waktu melaksanakan puasa (Bulan Ramadhan)
- Niat, niat ini dilakukan dalam hati, dan sunnat untuk diucapkan. Sunnat pula berniat satu bulan penuh, menghindari lupa niat setiap harinya. Niat sendiri mempunyai 2 (dua) syarat, yaitu :
- Dilakukan malam hari.
- Menentukan kefarduannya, seperti menentukan apakah puasa Ramadahan, Nadzar, atau Kifarat.
- Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.
sumber : (Assaef.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar