Sabtu, 07 Desember 2013

Pengertian, Syarat Wajib, Syarat Sah dan Rukun Puasa

A. Pengertian Puasa

Puasa menurut bahasa adalah menahan, sedangkan menurut istilah (syara) adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa, seperti masuknya benda kedalam rongga dan bersetubuh di siang hari.

B. Kewajiban Puasa.

Datangnya kewajiban puasa, karena 4 sebab di bawah ini, yaitu :
  1. Sempurnanya Bulan Sya'ban 30 hari.
  2. Terlihatnya hilal pada malam ke-30 pada Bulan Sya'ban.
  3. Ketetapan Pemerintah, karena hilal (bulan) sudah terlihat, berdasarkan saksi yang adil.
  4. Perkiraan masuknya bulan, pada kondisi yang samarnya tiga hal di atas.
C. Syarat Wajib Puasa

Seseorang di wajibkan berpuasa, apabila terdapat tiga hal di bawah ini, yaitu :
  1. Islam, karena Kafir asli tidak diwajibkan berpuasa.
  2. Baligh dan Berakal
  3. Mampu melaksanakan puasa, maka bagi orang tua yang tidak sanggup berpuasa, bisa mengganti dengan memberikan 1 mud perhari.
D. Syarat Sah Puasa
  1. Islam
  2. Suci dari haid dan nifas
  3. Berakal
  4. Waktu melaksanakan puasa (Bulan Ramadhan)
E. Rukun Puasa
  1. Niat, niat ini dilakukan dalam hati, dan sunnat untuk diucapkan. Sunnat pula berniat satu bulan penuh, menghindari lupa niat setiap harinya. Niat sendiri mempunyai 2 (dua) syarat, yaitu :
    • Dilakukan malam hari.
    • Menentukan kefarduannya, seperti menentukan apakah puasa RamadahanNadzar, atau Kifarat.
  2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa.


sumber : (Assaef.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar