1. Memasukan sesuatu kedalam lima (5) lubang, yaitu :
a. Mulut, Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan
puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke
lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :
1) Membatalkan : Yaitu
disaat kita memasukan sesuatu kedalam mulut kita dan kita menelannya
dengan sengaja saat kita sadar kalau kita didalam puasa. Jadi yang
menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu
jika ada orang memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya maka hal
itu tidak membatalkan puasanya asalkan tidak di telan.
Catatan
masalah ludah, Didalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan
yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak
membatalkan puasa kita dengan syarat :
Ludah kita sendiri
Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya
Ludah masih berada di tempatnya (mulut)
Maka disaat syarat-syarat diatas terpenuhi maka jika ludah itu ditelan
tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada orang yang
mengumpulkan ludah didalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu
di telan maka hal itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi menelan ludah
akan membatalkan puasa jika salah satu syarat diatas ada yang tidak
terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau
menelanmludah yang sudah bercampur dengan sesuatu seperti permen, es
krim atau makanan yang masih tersisa didalam mulut kita atau menelan
ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu di minum maka itu semua
membatalkan puasa.
Catatan masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:
Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan
sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika di telan tidak
membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat
kumur atau sikat gigi lalu menduga didalam mulutnya ada sisa–sisa
makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi di
bedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika di telan.
Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur
dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau
digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu
membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau
biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan
maka hal itu membatalkan puasa.
2) Makruh (dilarang akan tetapi
tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan
sesuatu kedalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja.
Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan
sengaja memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya tanpa
menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika
tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada dimulutnya tertelan maka batal
karena dia telah main–main atau melakukan sesuatu yang tidak
diperintahkan.
3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) :
Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya
dengan niat untuk membenahi rasa. Maka disamping hal itu tidak
membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang
makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya
juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi
memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh ditelan.
4)
Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika
kita berkumur-kumur didalam berwudhu. Maka disaat itu disamping tidak
membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu tetap disunnahkan biarpun dalam
keadaan puasa dengan catatan tidak boleh di telan. Bahkan jika tertelan
sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Karena berkumur
dalam wudhu adalah hal yang dianjurkan, maka jika seandainya tanpa
disengaja ternyata air yang kita gunakan untuk berkumur tersebut
tertelan asalcara berkumur kita wajar maka hal itu tidak membatalkan
puasa kita.
b. Hidung
Memasukan sesuatu kedalam lubang
hidung membatalkan puasa jika kita memasukan sesuatu sampai pada batas
bagian dalam hidung. Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika
kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka disitulah batas
dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ketempat tersebut akan
membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita.
Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau jemari
saatmmembuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian
tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas
seperti yang telah kami jelaskan.
c. Telinga
Menjadi
batal jika kita memasukan sesuatu kedalam telinga kita. Yang dimaksud
dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh
jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan
sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita
hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari
tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu
melebihi dari bagian yang di jangkau jemari kita seperti korek kuping
atau air maka hal itumembatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan
para ulama. Dan ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil
oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa :
“Memasukan sesuatu kedalam telinga tidak membatalkan” akan tetapi lebih
baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama
yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga
adalah membatalkan puasa.
d. Jalan depan (alat buang air kecil)
Memasukan sesuatu kedalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa
walaupun itu adalah sesuatu yang darurot seperti dalam pengobatan dengan
memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan
dari dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari bagi seorang
wanita adalah membatalkan puasa. Maka dari itu para wanita yang bersuci
dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat
membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang
membatalkan puasa. Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya
membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari
dan tidak perlu memasukan jemari kebagian yang lebih dalam, karena hal
itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan
justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara
membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang
demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari
luar.
e. Jalan Belakang (alat buang air besar)
Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan
sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu
kelubang belakang biarpun dalam keadaan darurat dalam pengobatan adalah
membatalkan puasa termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari
bekas buang air besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup
dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari
tanpa harus memasukkan jemari ke bagian dalam.
2. Muntah dengan sengaja
Muntah dengan sengaja adalah membatalkan puasa baik dilakukan dengan
wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan
sengaja mencari bau yang busuk lalu di ciumi hingga muntah atau
memasukkan sesuatu kedalam mulutnya agar bisa muntah. Berbeda jika
muntah yang terjadi karena tidak di sengajamaka hal itu tidak
membatalkan puasa kita dengan syarat :
Kita tidak boleh menelan
ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita mensucikan
mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci. Maka
jika disaat kita belum berkumur kemudian kita langsung menelan ludah
kita maka puasa kita menjadi batal karena kita telah menelan ludah kita
yang telah bercampur dengan najis, sebab muntahan yang keluar dari dalam
perut adalah najis dan belum disucikan. Jika ada orang menggosok-gosok
gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka disaat dia gosok gigi
tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau
biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hokum menggosok gigi
yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar
muntah maka puasanya menjadi batal.
Jika ada orang yang
kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya kemudian dia berusaha
untuk mengeluarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah
yang disengaja. Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal
itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa akan tetapi dahak yang sudah
keluar melewati tenggorokan tidak boleh ditelan dan itu membatalkan
puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “KHO”
3. Bersenggama
Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud
bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian
kepala kemaluanya kelubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar
kalau dirinya lagi puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal
ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui
lubang dubur atau dengan binatang). Adapun bagi sang istri biarpun yang
masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang
masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa
sang istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk
dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.
“Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya
dosanya amat besar dan dia harus membayar karafat” dengan syarat
berikut ini :
a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa
b. Dilakukan di siang bulan puasa
c. Dia ingat kalau dia sedang puasa
d. Tidak karena paksaan
e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh
f. Berbuka karena bersenggama
Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman :
1. Mengqodho puasanya
2. Membayar kafarat (denda)
Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan
adalah:
a. Memerdekakan budak
b. Puasa selama dua bulan berturut-turut
c. Memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang
bisa digunakan untuk zakat fitrah. Denda yang harus dibayar salah satu
saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak
mampu bayar C.
4 Keluar mani dengan sengaja
Maksudnya
adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya
mani. Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium
istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya
sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya
menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja.
Akan
tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa disengaja
seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan
air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.
5. Hilang akal
Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :
a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
b. Mabuk dan Pingsan :
Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun
sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia
menciumnya pasti mabuk atau pingsan.
Jika mabuk dan pingsannya
adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian
penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di
siang hari maka puasanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium
sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia
tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan.
Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang
hari walaupun sebentar.
c. Tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.
6. Haid
Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Misal
haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi
batal.
7. Melahirkan
Melahirkan adalah membatalkan
puasa baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa
disebut dengan keguguran. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa
tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi
batal.
8. Nifas
Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya
ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar
darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan
ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu
puasanya batal.
9. Murtad.
Murtad atau keluar dari
Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba ia
berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau
adaorang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi
batal
Sumber : https://www.facebook.com/wendrapengetahuanislam/.../4886371545500...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar