Sabtu, 07 Desember 2013



1. Memasukan sesuatu kedalam lima (5) lubang, yaitu :

a. Mulut, Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa. Untuk memudahkan pemahaman kita maka hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut ini ada empat hukum yaitu :

1) Membatalkan : Yaitu disaat kita memasukan sesuatu kedalam mulut kita dan kita menelannya dengan sengaja saat kita sadar kalau kita didalam puasa. Jadi yang menjadikannya batal adalah karena menelan dengan sengaja. Maka dari itu jika ada orang memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya maka hal itu tidak membatalkan puasanya asalkan tidak di telan.

Catatan masalah ludah, Didalam masalah ini ada hal yang perlu kita perhatikan yaitu masalah ludah. Ludah itu jika kita telan tidak

membatalkan puasa kita dengan syarat :

Ludah kita sendiri

Tidak bercampur dengan sesuatu yang lainya

Ludah masih berada di tempatnya (mulut)

Maka disaat syarat-syarat diatas terpenuhi maka jika ludah itu ditelan tidak membatalkan puasa. Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah didalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu di telan maka hal itu tidak membatalkan puasa. Akan tetapi menelan ludah akan membatalkan puasa jika salah satu syarat diatas ada yang tidak terpenuhi, seperti karena dia menelan ludahnya orang lain, atau menelanmludah yang sudah bercampur dengan sesuatu seperti permen, es krim atau makanan yang masih tersisa didalam mulut kita atau menelan ludah yang sudah dikeluarkan dari mulutnya lalu di minum maka itu semua membatalkan puasa.

Catatan masalah sisa makanan di dalam mulut. Sisa makanan di mulut maka ada dua macam:

Jika sisa makanan dimulut kemudian bercampur dengan ludah dengan sendirinya dan susah untuk dipisahkan maka jika di telan tidak membatalkan puasa. Misalnya orang yang sahur lalu tidur dan tidak sempat kumur atau sikat gigi lalu menduga didalam mulutnya ada sisa–sisa makanan. Maka jika sisa makanan tersebut sudah tidak bisa lagi di bedakan dengan ludah maka hal itu tidak membatalkan puasa jika di telan.

Jika ada sisa makanan yang bisa dipisahkan dari ludah lalu bercampur dengan ludah dan bercampurnya karena dikunyah dengan sengaja atau digerak-gerakan agar bercampur kemudian ditelan, maka hal itu membatalkan puasa. Seperti sisa makanan dalam bentuk nasi atau biji-bijian yang bisa dibuang akan tetapi justru dikunyah lalu ditelan maka hal itu membatalkan puasa.

2) Makruh (dilarang akan tetapi tidak dosa jika dilanggar) : Dihukumi makruh jika kita memasukan sesuatu kedalam mulut tanpa kita telan hanya untuk main-main saja.

Contohnya ketika ada seseorang yang sedang berpuasa kemudian dia dengan sengaja memasukkan permen atau es krim kedalam mulutnya tanpa menelannya maka hukumnya makruh dan tidak membatalkan puasa dan jika tiba-tiba tanpa disengaja permen yang ada dimulutnya tertelan maka batal karena dia telah main–main atau melakukan sesuatu yang tidak diperintahkan.

3) Mubah (boleh dilakukan dan tidak dilarang) : Dihukumi mubah yaitu ketika seorang juru masak mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa. Maka disamping hal itu tidak membatalkan puasa hal yang demilkian itu juga bukan pekerjaan yang makruh. Akan tetapi hal itu boleh-boleh saja. Dalam hal ini bukan hanya juru masak saja yang diperkenankan akan tetapi juga siapapun yang lagi memasak. Akan tetapi dengan catatan tidak boleh ditelan.

4) Sunnah (dianjurkan dan ada pahalanya) : Dihukumi sunnah yaitu ketika kita berkumur-kumur didalam berwudhu. Maka disaat itu disamping tidak membatalkan puasa, berkumur dalam wudhu tetap disunnahkan biarpun dalam keadaan puasa dengan catatan tidak boleh di telan. Bahkan jika tertelan sekalipun tanpa sengaja maka tidak membatalkan puasa. Karena berkumur dalam wudhu adalah hal yang dianjurkan, maka jika seandainya tanpa disengaja ternyata air yang kita gunakan untuk berkumur tersebut tertelan asalcara berkumur kita wajar maka hal itu tidak membatalkan puasa kita.

b. Hidung

Memasukan sesuatu kedalam lubang hidung membatalkan puasa jika kita memasukan sesuatu sampai pada batas bagian dalam hidung. Adapun batasan dalam hidung adalah bagian yang jika kita memasukkan air akan terasa panas (tersengak) maka disitulah batas dalam yang jika kita memasukkan sesuatu ketempat tersebut akan membatalkan puasa yaitu hidung bagian atas yang mendekati mata kita. Adapun hidung di bagian bawah yang lubangnya biasa di jangkau jemari saatmmembuang kotoran hidung, jika kita memasukkan sesuatu ke bagian tersebut hal itu tidak membatalkan puasa asal tidak sampai kebagian atas seperti yang telah kami jelaskan.

c. Telinga

Menjadi batal jika kita memasukan sesuatu kedalam telinga kita. Yang dimaksud dalam telinga adalah bagian dalam telinga yang tidak bisa dijangkau oleh jari kelingking kita saat kita membersihkan telinga. Jadi memasukkan sesuatu ke bagian yang masih bisa dijangkau oleh jari kelingking kita hal itu tidak membatalkan puasa baik yang kita masukkan itu adalah jari tangan kita atau yang lainya. Akan tetapi kalau kita memasukkan sesuatu melebihi dari bagian yang di jangkau jemari kita seperti korek kuping atau air maka hal itumembatalkan puasa. Ini adalah pendapat kebanyakan para ulama. Dan ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa :

“Memasukan sesuatu kedalam telinga tidak membatalkan” akan tetapi lebih baik dan lebih aman jika tetap mengikuti pendapat kebanyakan para ulama yaitu pendapat yang mengatakan memasukkan sesuatu ke lubang telinga adalah membatalkan puasa.

d. Jalan depan (alat buang air kecil)

Memasukan sesuatu kedalam lubang kemaluan adalah membatalkan puasa walaupun itu adalah sesuatu yang darurot seperti dalam pengobatan dengan memasukkan obat ke lubang kemaluan atau pipa untuk mengeluarkan cairan dari dalam bagi orang yang sakit. Termasuk memasukan jemari bagi seorang wanita adalah membatalkan puasa. Maka dari itu para wanita yang bersuci dari bekas buang air kecil harus hati-hati jangan sampai saat membersihkan sisa buang air kencing (beristinja) melakukan sesuatu yang

membatalkan puasa. Bagi wanita yang ingin beristinja hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka di saat ia jongkok saja dengan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari kebagian yang lebih dalam, karena hal itu akan membatalkan puasa. Lebih dari itu ditinjau dari sisi kesehatan justru tidak sehat kalau cara membersihkan kemaluan adalah dengan cara membersihkan bagian yang tidak terlihat di saat jongkok sebab yang demikian itu justru akan membuka kemaluan untuk kemasukan kotoran dari luar.

e. Jalan Belakang (alat buang air besar)

Memasukkan sesuatu ke lubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu ke jalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu kelubang belakang biarpun dalam keadaan darurat dalam pengobatan adalah membatalkan puasa termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan bagian alat buang air besar dengan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari ke bagian dalam.

2. Muntah dengan sengaja

Muntah dengan sengaja adalah membatalkan puasa baik dilakukan dengan wajar atau tidak, baik dalam keadaan darurat atau tidak. Seperti dengan sengaja mencari bau yang busuk lalu di ciumi hingga muntah atau memasukkan sesuatu kedalam mulutnya agar bisa muntah. Berbeda jika muntah yang terjadi karena tidak di sengajamaka hal itu tidak membatalkan puasa kita dengan syarat :

Kita tidak boleh menelan ludah yang ada di mulut kita sehabis muntah sebelum kita mensucikan mulut kita terlebih dahulu dengan cara berkumur dengan air suci. Maka jika disaat kita belum berkumur kemudian kita langsung menelan ludah kita maka puasa kita menjadi batal karena kita telah menelan ludah kita yang telah bercampur dengan najis, sebab muntahan yang keluar dari dalam perut adalah najis dan belum disucikan. Jika ada orang menggosok-gosok gigi kemudian dia itu biasanya tidak muntah maka disaat dia gosok gigi tiba-tiba muntah maka tidak batal, akan tetapi jika dia tahu kalau biasanya setiap menggosok gigi akan muntah maka hokum menggosok gigi yang semula tidak haram menjadi haram dan jika ternyata benar-benar muntah maka puasanya menjadi batal.

Jika ada orang yang kemasukan lalat sampai melewati tenggorokannya kemudian dia berusaha untuk mengeluarkannya maka menjadi batal karena sama saja seperti muntah yang disengaja. Berbeda dengan dahak, jika seseorang berdahak maka hal itu dimaafkan dan tidak membatalkan puasa akan tetapi dahak yang sudah keluar melewati tenggorokan tidak boleh ditelan dan itu membatalkan puasa. Batas tenggorokan adalah tempat keluarnya huruf “KHO”

3. Bersenggama

Melakukan hubungan suami istri itu membatalkan puasa. Yang dimaksud bersenggama adalah jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluanya kelubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya lagi puasa maka saat itu puasanya menjadi batal (dalam hal ini sama hubungan yang halal atau yang haram seperti zina atau melalui lubang dubur atau dengan binatang). Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok maka saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan. “Bagi suami yang membatalkan puasanya dengan bersenggama dengan istrinya dosanya amat besar dan dia harus membayar karafat” dengan syarat berikut ini :

a. Dilakukan oleh orang yang wajib baginya berpuasa

b. Dilakukan di siang bulan puasa

c. Dia ingat kalau dia sedang puasa

d. Tidak karena paksaan

e. Mengetahui keharomannya atau dia adalah bukan orang yang bodoh

f. Berbuka karena bersenggama

Dan bagi orang tersebut dikenai hukuman :

1. Mengqodho puasanya

2. Membayar kafarat (denda)

Kafarat (denda) bersenggama di siang hari bulan ramadhan

adalah:

a. Memerdekakan budak

b. Puasa selama dua bulan berturut-turut

c. Memberikan makan kepada 60 fakir miskin dengan syarat makanan yang bisa digunakan untuk zakat fitrah. Denda yang harus dibayar salah satu saja dengan berurutan. Jika tidak mampu bayar A maka bayar B jika tidak mampu bayar C.

4 Keluar mani dengan sengaja

Maksudnya adalah mengeluarkan mani dengan sengaja dengan mencari sebab keluarnya mani. Contohnnya : ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani maka puasanya menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja.

Akan tetapi tidak menjadi batal jika seandainya keluar mani tanpa disengaja seperti bermimpi bersenggama dan di saat terbangun benar-benar menemukan air mani di celananya maka yang seperti itu tidak membatalkan puasa.

5. Hilang akal

Hilang akal di bagi menjadi tiga bagian yaitu :

a. Gila : Sengaja atau tidak disengaja gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.

b. Mabuk dan Pingsan :

Jika disengaja maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.

Jika mabuk dan pingsannya adalah tidak disengaja maka akan membatalkan puasa jika terjadi seharian penuh. Tetapi jika dia masih merasakan sadar walau hanya sebentar di siang hari maka puasanya tidak batal. Misal mabuk kendaraan atau mencium sesuatu yang ternyata menjadikannya mabuk atau pingsan sementara ia tidak tahu kalau hal itu akan memabukkan atau menjadikannya pingsan. Maka orang tersebut tetap sah puasanya asalkan sempat tersadar di siang hari walaupun sebentar.

c. Tidur : Tidak membatalkan puasa walaupun terjadi seharian penuh.

6. Haid

Membatalkan puasa walaupun hanya sebentar sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib maka puasanya menjadi batal.

7. Melahirkan

Melahirkan adalah membatalkan puasa baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi yang biasa disebut dengan keguguran. Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.

8. Nifas

Nifas juga membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia lagi puasa darah nifasnya datang maka saat itu puasanya batal.

9. Murtad.

Murtad atau keluar dari Islam membatalkan puasa. Misalnya ada orang lagi berpuasa tiba-tiba ia berkata bahwa ia tidak percaya kalau Nabi Muhammad adalah Nabi atau adaorang lagi berpuasa tiba-tiba menyembah berhala maka puasanya menjadi batal
Sumber : https://www.facebook.com/wendrapengetahuanislam/.../4886371545500...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar